PELAYANAN DUPLIKAT AKTA NIKAH

Persyaratan

Persyaratan Duplikat Akta Nikah
a.   Surat pengantar dari kantor kelurahan
b.   Surat kehilangan dari Polsek,
c.   Bukti Surat Nikah, jika rusak

Prosedur

Prosedur Pengajuan Duplikat Akta Nikah

1. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena hilang: Anda harus membuat surat keterangan kehilangan buku nikah dari kepolisian. Dalam surat kehilangan tersebut mencantumkan nomor akta nikah, tanggal nikah dan KUA yang mengeluarkan. Membuat surat permohonan Penerbitan Duplikat Buku Nikah ditandatangi pasangan suami istri pakai materai 6000 (biasanya blanko sudah disediakan di KUA) Surat kehilangan dari kepolisian ASLI dan surat permohonan ASLI dibawa ke KUA yang mengeluarkan buku nikah untuk dibuatkan duplikatnya. Awas jangan datang ke KUA yang lain. Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah. Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas. 

2. Penerbitan Duplikat Buku Nikah karena rusak : Membuat surat permohonan penerbitan duplikat buku nikah, pakai materai 6000 ditanda tangani suami istri. Ada juga yang membuat surat pengantar dari desa/kelurahan sesuai domisili. Surat surat tersebut memuat nomor akta nikah dan tanggal pernikahan. Surat pengatar pembuatan duplikat buku nikah beserta buku nikah yang rusak dibawa ke KUA yang mengeluarkan untuk dibuatkan duplikatnya. Siapkan pas foto berwarna ukuran 2x3, background biru sebanyak 2 lembar untuk masing-masing suami/istri yang akan ditempelkan di duplikat buku nikah. Petugas KUA akan mengajukan permohonan blanko Duplikat Buku Nikah ke Kemenag Kab./Kota disertai fotocopy registernya disertai juga fotocopy dokumen kelengkapan diatas.