PELAYANAN REKOMENDASI NIKAH

Persyaratan

Persyaratan Untuk Mendapatkan Rekomendasi Nikah / Surat Pindah Nikah

  1. Surat pengantar dari RT / RW. (Masing-masing)
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP). (Masing-masing)
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK). (Masing-masing)
  4. Membuat Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah (Masih Gadis /Jejaka), di atas segel bermaterai Rp.6000,- dan diketahui RT/RW setempat.(Masing-masing)
  5. Minta Surat Keterangan untuk Nikah (N1, N2, N4) dari Kelurahan setempat. (Masing-masing)
  6. Pass foto ukuran (2 x 3) sebanyak 4 lembar. (Masing-masing)
  7. Jika calon Suami bukan dari wilayah Penjaringan, harus ada Surat Numpang Nikah dari KUA setempat.
  8. Jika calon Istri bukan dari wilayah Penjaringan harus ada Surat Rekomendasi dari KUA setempat.
  9. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda hidup, harus ada Akta Cerai dari Pengadilan Agama setempat.
  10. Jika calon Suami/Istri berstatus Duda/Janda mati, harus ada Surat Kematian (N6) dari Kelurahan setempat.
  11. Bagi anggota POLRI / TNI harus ada Surat Izin Kawin dari Komandan.
  12. Catin putri dan Wali nya diperiksa di KUA.
Prosedur

Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan rekomendasi nikah

Pertama-tama saat meminta rekomendasi surat numpang nikah beda kabupaten/kota adalah dengan melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), foto kopi KTP kedua pengantin (pria dan wanita).

Selanjutnya untuk persiapan sebagai antisipasi adalah jika diminta foto kopi bapak dan ibu dari pemohon surat numpang nikah dan nama lengkap bapak yang akan menjadi besan atau mertua.

Alur selanjutnya dengan surat-surat di atas akan dibuatkan surat keterangan asal usul (Surat Model N2), dan surat keterangan orang tua (Surat Model N4).

Selanjutnya juga akan dibuatkan surat pernyataan masih jejaka untuk pria atau surat sudah duda (bagi pengajuan surat numpang nikah untuk duda).

Ada juga nantinya kita akan dibuatkan surat persetujuan mempelai (Surat Model N3), surat keterangan jalan, dan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili pemohon untuk numpang nikah di tempat lain.

Contohnya, misal si pria akan menikah di tempat kediaman mempelai wanita. Maka si cara mengurus surat numpang nikah seperti yang dilakukan di atas. Jadi, arusnya mendapat rekomendasi kantor kelurahan/desa sampai KUA.