Persyaratan Untuk Mendapatkan Rekomendasi Nikah / Surat Pindah Nikah
Pemohon datang ke Kantor Urusan Agama setempat untuk mendapatkan rekomendasi nikah
Pertama-tama saat meminta rekomendasi surat numpang nikah beda kabupaten/kota adalah dengan melampirkan foto kopi kartu keluarga (KK), foto kopi KTP kedua pengantin (pria dan wanita).
Selanjutnya untuk persiapan sebagai antisipasi adalah jika diminta foto kopi bapak dan ibu dari pemohon surat numpang nikah dan nama lengkap bapak yang akan menjadi besan atau mertua.
Alur selanjutnya dengan surat-surat di atas akan dibuatkan surat keterangan asal usul (Surat Model N2), dan surat keterangan orang tua (Surat Model N4).
Selanjutnya juga akan dibuatkan surat pernyataan masih jejaka untuk pria atau surat sudah duda (bagi pengajuan surat numpang nikah untuk duda).
Ada juga nantinya kita akan dibuatkan surat persetujuan mempelai (Surat Model N3), surat keterangan jalan, dan surat rekomendasi nikah dari KUA domisili pemohon untuk numpang nikah di tempat lain.
Contohnya, misal si pria akan menikah di tempat kediaman mempelai wanita. Maka si cara mengurus surat numpang nikah seperti yang dilakukan di atas. Jadi, arusnya mendapat rekomendasi kantor kelurahan/desa sampai KUA.