Legalisasi Buku Nikah

Persyaratan

LEGALISASI BUKU NIKAH

Persyaratan

  • Asli Buku Nikah
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Prosedur

Prosedur

  1. Pemohon dapat mengajukan pelayanan dengan mengakses melalui Web : kua-bali.id kemudian pilih KUA Bebandem, klik pelayanan KUA dan pilih sesuai keperluan
  2. melakukan l Mendaftar melalui UPL via Chat WA ( 087703051998 ) ke KUA sambil membawa asli dan fotocopy buku nikah atau surat nikah
  3. Menyerahkan Copy dan menunjukkan asli buku Nikah kepada petugas KUA
  4. Petugas KUA melakukan penelitian dan verifikasi buku nikah ( umumnya dengan cara mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA)
  5. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan catatan milik KUA serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, kemudian petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta nip nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan
  6. Selesai tanda tangan pejabat yang berwenang, maka fotocopy tersebut ditambahkan cap stempel KUA kemudian dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir surat nikah.
  7. fotocopy yang sudah dilegalkan bisa diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan