Pencatatan Perjanjian Perkawinan

Persyaratan

PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan:

  • Pencatatan Perjanjian Perkawinan dibuat di Indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada kantor perwakilan RI di luar negeri atau negara lain:
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah suami dan /atau Istri
  • Pencatatan Perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan
  • Fotocopy KTP
  • Fotocopy KK
  • Fotocopy Perjanjian Perkawinan
  • Buku Nikah suami dan /atau Istri
Prosedur

Prosedur:

1. Mengajukan permohonan

2. Menyerahkan persyaratan sesuai permohonan

3. Menerima layanan