Konsultasi dan Bimbingan

Persyaratan

KONSULTASI DAN BIMBINGAN

Persyaratan:

1. Layanan ini meliputi :

  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan
  • Bimbingan Majelis Taklim

2. Mengisi form permohonan konsultasi

3. Membawa dokumen yang ditentukan

Prosedur

Prosedur:

  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak dan ditembuskan melalui UPL KUA Kecamatan Bebandem atau datang langsung ke KUA Kecamatan Bebandem
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan