REKOMENDASI NIKAH BAGI CALON PENGANTIN WANITA

Persyaratan
Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

CALON PENGANTIN PEREMPUAN


  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
  • Mengisi form pemeriksaan wali dan data pengantin  (terlampir);
  • Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur
Prosedur
  1. Calon Pengantin hadir sendiri bersama wali nikah ke KUA Kec. Buleleng dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap
  3. Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin dan wali nikah oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download