KONSULTASI DAN BIMBINGAN

Persyaratan
Persyaratan

1.   Layanan ini meliputi : 

  • Konsultasi Hukum Islam
  • Konsultasi Nikah/Rujuk
  • Konsultasi wakaf
  • Konsutasi Keluarga
  • Bimbingan Perkawinan
  • Bimbingan Kemasjidan 
  • Bimbingan Majelis Taklim 

 2.  Mengisi form permohonan konsultasi

 3.  Membawa dokumen yang ditentukan

Prosedur
  1. Melakukan permohonan melalui aplikasi layak  dan  ditembuskan melalui UPL KUA Kec. Buleleng atau langsung datang ke KUA Kec. buleleng
  2. Verifikasi permohonan dan penjadwalan oleh KUA
  3. Pelaksanaan konsultasi atau bimbingan
Download formulir
Download