REKOMENDASI PENGESAHAN NADZIR
Persyaratan
Persyaratan
A. Perseorangan
- Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang
- Surat permohonan dari kelurahan/ Takmir Masjid
- Poto copy KTP pengurus Nadzir
- Susunan pengurus Nadzir
B. Badan Hukum
- Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam
-
C. Organisasi
- Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur
- Pengurus nazhir yang ditunjuk hadir ke KUA Kecamatan Buleleng dengan membawa syarat yang telah ditentukan
- KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
- Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kota Buleleng /Perwakilan Provinsi Bali