PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan
Persyaratan

           

PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN BULELENG

      1. Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);

      2. Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);

      3. Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), bagi yang belum berusia 21 Tahun;

      4.. Mengisi surat pernyataan dan data pengantin (terlampir)

      5. Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;

      6. Fotocopy KTP/ Resi dan dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 saksi nikah

      7. Fotokopi kutipan Akta Nikah orang tua bagi calon pengantin wanita;

      8. Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 6.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;

      9. Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;

    10. Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;

     11. Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda Atau Janda;

     12. Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain;

. 

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

      1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;

      2. Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara asing sesuai dengan             data pada Akta Nikah ;

dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;

  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.  
  • Fotokopi paspor dan visa bagi WNA;  
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;  
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;  
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf;  
  • Melampirkan fotokopi sertifikat suscatin/kursus calon pengantin.
Prosedur

1. Mengisi formulir pernikahan dan  melampirkan persyaratannya ;

2. Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

  • Akses simkah.kemenag.go.id  
  • Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam   
  • Masukan data calon suami dan calon istri  
  • Masukkan email dan unggah foto   
  • Checklist dokumen   
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA KECAMATAN BULELENG WA (081237516066)  
  • Menunggu Konfirmasi Dan Pemanggilan Pemeriksaan Calon Pengantin

3. UPL KUA KECAMATAN BULELENG akan melakukan konfirmasi setelah adanya validasi dari CAPIL 

     untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

4.  Biaya Nikah

     Biaya nikah Rp. 0,- dan Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, dibuatkan billing dan disetorkan langsung ke bank

Untuik informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubunhi UPL KUA KECAMATAN BULELENG VIA WA (081237516066) atau datang langsung ke KUA KECAMATAN BULELENG

Download formulir
Download