REKOMENDASI NIKAH BAGI CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH 

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

   

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);  
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);   
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;  
  • Mengisi data pengantin (terlampir);   
  • Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;  
  • Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;  
  • Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)   
  • Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;  
  • Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;   
  • Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  • Semua berkas persyaratan difotokopi 1 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

    

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;  
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;   
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;   
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur

1. Catin melengkapi persyaratan yang telah ditanda tangani oleh Lurah/Kepala Desa

2. Semua persyaratan di poto copy rangkap satu 

3. Semua persyaratan dibawa ke KUA 

4. KUA memeriksa berkas pemohon 

5. KUA Membuatkan surat rekomendasi nikah