REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI

Persyaratan

REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP calon istri
  3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  6. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  7. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah)
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
  9. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  10. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
  12. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  13. No Hp dan Email Calon Suami & Istri

Syarat Khusus / Tambahan 

  1. Jika Mualaf maka harus mengubah KTP KK menjadi Islam terlebih dahulu sebelum melakukan permohonan Rekomendasi Nikah
    silahkan download blangko mepamit disini
    - Hindu MEPAMIT HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT HINDU.pdf
    - selain hindu MEPAMIT NON HINDU.pdf => cara pengisiannya Cara Pengisian MEPAMIT Non HINDU.pdf
    - Proses Pengislaman (Mualaf) silahkan menghubungi MUI Denpasar Timur H. Mufid : 081916158425
  2. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  3. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
Prosedur
  1. Download dan print blangko diatas 
  2. Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili 
  3. Pemohon mengirimkan File lengkap persyaratan   (sudah ditandatangani desa/kelurahan sesuai KTP KK domisili) yang sudah di scan dalam bentuk 1 file PDF ke wa https://wa.me//6282247248907 
  4. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Pembuatan surat rekomendasi nikah
  6. Pemohon datang ke KUA memebawa seluruh dokumen Persyaratan Rekomendasi Nikah (Hard copy)
  7. Pemohon menerima surat rekomendasi nikah
Prosedur