PERMOHONAN PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh (1).pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  6. Materai 10.000 (1 lembar)

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikahh (1).pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
  1. Pemohon mengunduh, print dan mengisi formulir permohonan duplikat diatas 
  2. Pemohon mengirim seluruh persyaratan permohonan duplikat dalam bentuk PDF 1 File  ke email kuaselatankotadenpasar@gmail.com & konfirmasi ke admin di 082247978149
  3. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  4. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  5. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen permohonan Duplikat  (hardcopy)


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Senin - jumat 

08.00-15.00 wita

Tanggal merah dan libur Bali tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Telp. 0361244739

WA. 082247978149

Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com

Download formulir
Download