1. Foto kopi KTP, KK, akta kelahiran & ijazah terakhir (di sertakan alamat Email dan No.WhatsApp calon pengantin)
2. Formulir Pengantar Nikah (Model N1) Blangko Model N1.pdf
3. Surat Persetujuan Calon Pengantin (Model N4) Blangko Model N4.pdf
5. Surat Ijin Orang Tua (Model N5) Blangko Model N5.pdf
6. Fc. KTP & KK wali (disertakan no.hp)
7. Fc. KTP 2 saksi (laki-laki muslim sudah menikah)
8. Fc. Kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita
9. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
10. Photo background biru uk. 4x6=1 lb, 3x4=4 lb dan 2x3=4 lb dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab)
11. Jenis dan besaran Mas Kawin
12. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami/istri yang berusia kurang dari 19 th
13. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda/janda
14. Surat Keterangan Kematian (Model N6) Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf
15. Penetapan ijin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri dari seorang
16. Jika pernikahan dari kecamatan lain harus ada rekomendasi dari KUA kecamatan asal
17. Materai 10.000 (2 Lembar)
18. Surat Keterangan sehat dari Puskesmas
19. Waktu pendaftaran 10 hari kerja sebelum nikah. Dispensasi dari camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang hari
a. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
b. Surat ijin dari kedutaan dan akta kelahiran yang diterjemahkan oleh penerjemah resmi , fotocopy passport, visa
c. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
d. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
e. Berkas mepamit dan sertifikat masuk Islam bagi non Muslim surat-pernyataan-diri-mepamit-hindu.pdf surat persetujuan orang tua atau saudara.pdf
1. Print semua blangko yang sudah di download Lengkapi Seluruh persyaratan Nikah dan Minta Tanda Tangan ke kelurahan/Desa sesuai identas
2. Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
3. Cetak Bukti pendaftaran Nikah
4. Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
5. Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
6. Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di Puskesmas terdekat dan membawa bukti surat layak nikah
7. Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
8. Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
9. Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
10. Pelaksanaan akad nikah
11. Pengantin menerima buku nikah
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Senin - jumat
08.00-15.00 wita
Tanggal merah dan libur Bali tutup
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. 0361244739
WA. 082247978149
Email : kuaselatankotadenpasar@gmail.com