PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari KBRI
  2. Dokumen Bukti Pernikahan Luar Negeri
  3. Fotocopy KTP KK Suami Istri
Prosedur
  1. pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke KUA Kec. Kuta
  2. pemeriksaan data
  3. pencatatan pendafataran pernikahan luar negeri