PERMOHONAN PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan
  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) uk. 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
Prosedur
  1. Pemohon membawa seluruh persyaratan permohonan duplikat ke KUA Kec. Gerokgak
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  3. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah