PERMOHONAN PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH
Persyaratan
- Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000
- melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
- Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
- Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) uk. 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
Prosedur
- Pemohon membawa seluruh persyaratan permohonan duplikat ke KUA Kec. Gerokgak
- Petugas mengecek kelengkapan dokumen
- Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
- pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah