LEGALISIR BUKU NIKAH

Persyaratan
  • Buku Nikah Asli Suami Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan Fotocopy Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA Kec. Gerokgak
  2. Petugas melakukan penelitian dan verifikasi buku nikah ( umumnya dengan cara mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA)
  3. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan catatan milik KUA serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, kemudian petugas membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta nip nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan
  4. Selesai tanda tangan pejabat yang berwenang, maka fotocopy tersebut ditambahkan cap stempel KUA kemudian dicatat di buku tersendiri terkait permohonan legalisir surat nikah.
  5. fotocopy yang sudah dilegalkan bisa diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan