PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan
  1. Perjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam ikatan perkawinan
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  2. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri atau Negara Lain
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  3. Pencatatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan
    • Fotocopy KTP
    • Fotocopy KK
    • Fotocopy Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
Prosedur
  1. Pemohon menyerahkan persyaratan ke KUA Kec. Gerokgak
  2. Petugas mengecek seluruh kelengkapan persyaratan
  3. Petugas memproses pencatatan perjanjian Perkawinan