PENDAFTARAN NIKAH

Persyaratan

- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1.pdf);

- Surat permohonan kehendak nikah (BLANGKO N2.pdf)

- Surat persetujuan mempelai (Model N4.pdf);

- Surat izin orang tua (Model N5.pdf), bagi yang belum berusia 21 Tahun;

- Mengisi surat pernyataan dan data pengantin serta Formulir Pemeriksaan Wali (terlampir)

- Fotokopi KTP/ Resi, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan ijazah terakhir (bagi WNA melampirkan Fc. Pasport dan Visa) ;

- Fotocopy KTP/ Resi dan dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP/Resi 2 orang saksi nikah

- Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp.10.000/ surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;

- Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 2 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 4 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;

- Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;

- Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian (Model N6.pdf) bagi yang berstatus duda Atau Janda;

- Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain;


Syarat Khusus/Tambahan

- Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;

- Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;

- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;

- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;

- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf

Prosedur

- Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya;

- Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara :

- Akses https://simkah.kemenag.go.id

- Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/ Kab/Kota/ Kecamatan ----> (Bali/Buleleng/Gerokgak) b. Tanggal dan Jam

- Masukan data calon suami dan calon istri, data kedua orang tua masing-masing calon pengantin serta data wali nikah

- Masukkan email dan unggah foto pada tab calon pengantin laki-laki dan perempuan

- Pada tab Checklist dokumen, centang pernyataan kemudian klik submid hingga muncul no pendaftaran (bila error refresh halaman)

- Cetak bukti pendaftaran kirim ke KUA Gerokgak via WA (081338537068) atau datang langsung ke KUA Kec. Gerokgak

- Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Gerokgak

- Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah

- Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, Calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Gerokgak

- Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Gerokgak

- Biaya Nikah : Biaya nikah Rp. 0,- dan membayar Rp.600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar Balai Nikah atau diluar jam kerja, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor pos setelah mendapat billing dari KUA Kecamatan Gerokgak

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi KUA Gerokgak VIA WA (081338537068) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Gerokgak