PERMOHONAN REKOMENDASI NIKAH DARI KUA KECAMATAN GEROKGAK

Persyaratan

- Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir

- Foto copy KTP calon suami/istri

- Fotocopy KTP Wali bagi calon pengantin wanita

- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1.pdf);

- Surat permohonan kehendak nikah (BLANGKO N2.pdf)

- Surat persetujuan mempelai (Model N4.pdf);

- Surat izin orang tua (Model N5.pdf), bagi yang belum berusia 21 Tahun;

- Surat pernyataan jejaka/gadis bermaterai Rp. 10.000,- /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan

- Akta cerai bagi yang berstatus duda/janda cerai dan /akta kematian dilengkapi dengan Surat Keterangan Kematian pasangan sebelumnya (Model N6.pdf) bagi yang berstatus duda/janda mati.

- Fc. Kutipan Akta Nikah orang tua calon pengantin wanita

- Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi catin wanita

- Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/ berjilbab)

- Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th

- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

- Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah

- Surat keterangan wali dari Desa/Lurah bagi catin wanita Surat Keterangan Wali

- Pemeriksaan berkas oleh PPN bagi catin wanita yang didampingi wali nikah di KUA

- No Hp dan Email Calon Suami & Istri


Syarat Khusus / Tambahan 

- Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)

- Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri

- Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami

Prosedur

- Download dan print blangko N1, N2, N4, dan N5

- Pemohon mengisi data lengkap sesuai identitas yang ada dan meminta tanda tangan & stempel dari Desa/Kelurahan sesuai KTP KK Domisili

- Pemohon membawa berkas persyaratan rekomendasi lengkap beserta fotokopinya 1 rangkap ke KUA Kec. Gerokgak

- Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan

- Pembuatan surat rekomendasi nikah

- Pemohon menerima surat rekomendasi nikah