REKOMENDASI NIKAH LAKI-LAKI

Persyaratan
  1. Foto copy KTP , KK, akta kelahiran & ijazah terakhir
  2. Foto copy KTP calon istri
  3. Formulir Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1) Model N1.pdf
  4. Surat persetujuan mempelai (Model N4) Model N4.pdf
  5. Surat izin orang tua (Model N5) Model N5.pdf
  6. Surat pernyataan jejaka bermaterai Rp. 10.000,- (jika membuat sendiri) /Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan
  7. Pas photo background biru uk. 3x4=2 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah)
  8. Surat dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang berusia kurang dari 19 th
  9. Surat ijin nikah dari kesatuan bagi TNI/Polri
  10. Surat ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
  11. Akta cerai/akta kematian yang berstatus duda
  12. Surat keterangan bepergian dari Desa/Lurah
  13. No Hp dan Email Calon Suami & Istri
Prosedur

Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui  link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Gianyar dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita

Persyaratan yang telah lengkap dan tertandatangan Kepala Desa / Lurah dicopi satu rangkap  dapat diupload  disertai konfirmasi melalui Whatsapp 08174798170  dan atau dibawa langsung ke KUA Kecamatan Gianyar

Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu

Mengikuti pemeriksaan calon pengantin  oleh penghulu

Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan