LEGALISIR BUKU NIKAH

Persyaratan
  • Buku Nikah Asli Suami Istri
  • Foto Copy Buku nikah (sejumlah yang diperlukan)
Prosedur
  1. Pemohon dapat melakukan pendaftaran melalui email kuagianyar@gmail.com dan ke KUA sambil membawa Buku Nikah Asli dan fotokopi buku nikah 
  2. Menyerahkan Fotokopi Buku nikah dan menunjukkan Buku Nikah Asli kepada petugas KUA
  3. Petugas KUA melakukan penelitian dan pengungkit buku nikah ( umumnya dengan cara induk nomor seri buku nikah dengan catatan pernikahan pada KUA)
  4. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan catatan milik KUA serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, kemudian petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui kepala KUA dan nama beserta nip nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan
  5. Selesai tanda tangan yang resmi, maka fotokopi tersebut ditambahkan cap stempel KUA kemudian dicatat di buku khusus terkait dengan legalisir surat nikah.
  6. fotokopi yang sudah dilegalkan bisa diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan