PENCATATAN ITSBAT NIKAH

Persyaratan
  1. Putusan Itsbat dari Pengadilan Agama 
  2. Fotocopy KTP Suami Istri 
  3. Fotocopy KTP Wali 
  4. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi Nikah
  5. Fotokopi Kartu Keluarga 
  6. Fotokopi Ijazah terakhir 
  7. Fotocopy Akta Kelahiran 
  8. Pas Foto Background Biru (Berkopiah/berjilbab) 
    •  2x3 = 5    
    •  3x4 = 4
    •  4x6 = 1 

          (Softcopy Foto dikirim ke Wa 081 7479 8170 dalam bentuk Jpeg) 

Prosedur
  1. Lengkapi Seluruh persyaratan Itsbat Nikah 
  2. persyaratan dokumen Itsbat nikah ke KUA 
  3. Pengecekan kelengkapan berkas itsbat nikah
  4. dan Akta Nikah dan Penerbitan Buku Nikah 
  5. pemohon menerima buku nikah dan kartu nikah digital