PERMOHONAN PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materi 10.000   Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
  2. kuasa surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotokopi KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab)
  6. inggris 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  7. (Softcopy Foto dikirim ke email kuagianyar@gmail.com dalam bentuk pdf

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materi 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
  2. kuasa surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotokopi KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
  1. Pemohon mendaftar ulang melaui email kuagianyar@gmail.com
  2. Pemohon mengunduh, mencetak dan mengisi permintaan untuk duplikat diatas 
  3. Pemohon mengirim semua permintaan duplikat dalam bentuk PDF 1 File via WA /atau bisa via layanan di bawah ini dan konfirmasi via email 
  4. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  5. Petugas menerbitkan Kutipan Akta Nikah
  6. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah serta membawa dokumen aplikasi Duplikat (hardcopy)