PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan
  1. Perjanjian Perkawinan yang dilakukan sebelum perkawinan, pada waktu perkawinan, atau selama dalam perkawinan
    • Fotokopi KTP 
    • Fotokopi KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  2. Pencatatan perjanjian perkawinan yang dibuat di indonesia sedangkan perkawinan dicatat pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau Negara Lain        
    • Fotokopi KTP 
    • Fotokopi KK 
    • Fotocopy Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
  3. Pencatatatan perubahan atau pencabutan perjanjian perkawinan 
    • Fotokopi KTP 
    • Fotokopi KK 
    • Fotokopi Perubahan/Pencabutan Perjanjian Perkawinan 
    • Buku Nikah suami dan/atau istri
Prosedur
  1.  Pemohon mengajukan permohonan melalui Wa UPL 081 7479 8170
  2.  Pemohon menyerahkan persyaratan ke KUA 
  3. Petugas mengecek seluruh kelengkapan persyaratan 
  4. Petugas pencatatan perjanjian Perkawinan