PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP Wali Nikah
  3. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  4. Surat Keterangan Wali yang ditandatangani oleh desa/kelurahan
  5. Materai 10.000 1 lembar
Prosedur
  • Download dan Cetak    Formulir Surat Keterangan Wali.pdf
  •  Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan 
  •  Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Gianyar
  •  Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Gianyar untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah