Pelayanan Duplikat Akta Nikah

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)

2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak

3. Apabla Akta Nikah Hilang disertai surat keterangan hilang dari kepolisian.

4. Pas Photo warna  terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar,  berpakaian rapi dengan  mengenakan kopiah/jilbab  

Prosedur

 Mendaftar melalui UPL  VIA Chat WA ( 08233943999 )


2. Menyerahkan persyaratan


3. melakukan validasi data


4. Menerima dupikat buku nikah