Pendaftaran/Pelaporan Kehendak Nikah/Rujuk

Persyaratan

Pendaftaran Nikah/Pemeriksaan Nikah

 

PERSYARATAN NIKAH DI KUA KECAMATAN KARANGASEM:

  • Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  • Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  • Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), bagi yang belum berusia 21 Tahun;
  • Mengisi surat pernyataan dan data pengantin serta Formulir Keterangan Wali (terlampir)
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/keterangan kelahiran dan ijazah terakhir (bagi WNA melampirkan Fotocopy Pasport dan Visa);
  • Fotocopy KTP dan kartu keluarga wali nikah serta fotocopy KTP 2 saksi akad nikah
  • Surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda bermaterai Rp. 10.000/surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  • Pas foto dengan background biru, masing-masing berukuran 4x6= 1 lembar 3x4 = 4 lembar dan 2x3 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah/berjilbab;
  • Surat dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  • Akta cerai/akta kematian/keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda;
  • Rekomendasi nikah dari KUA Kecamatan setempat bagi pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan lain;

 

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN:

  • Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  • Surat izin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan dalam hal seorang warga negara asing membawa surat izin menikah dari negaranya, surat izin tersebut dilegalisasi oleh kedutaan negara yang bersangkutan;
  • Semua dokumen yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi;
  • Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  • Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  • Surat keterangan mepamit dan Piagam/sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf


Prosedur

Prosedur:

  • Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya;
  • Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara:
  • Akses simkah.kemenag.go.id
  • Klik daftar nikah, pilih nikah di mana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam akad nikah
  • Masukan data calon suami dan calon istri
  • Masukkan email dan unggah foto background biru
  • Checklist dokumen
  • Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA Kecamatan Karangasem via WA (082236908943) atau datang langsung ke KUA Kec. Karangasem
  • Menunggu Konfirmasi dari admin yang dikirim melalui email yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Karangasem
  • Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah
  • Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Karangasem
  • Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Karangasem
  • Biaya Nikah
  • Biaya nikah Rp. 0,- bagi pelaksanaan nikah di dalam kantor pada hari/jam kerja dan membayar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor pos setelah mendapat billing dari KUA Kecamatan Karangasem

Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi UPL KUA Karangasem via WA (082236908943) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Karangasem.

Download formulir
Download