Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Persyaratan

PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Syarat Penerbitan Duplikat Buku Nikah:

  • Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)
  • Apabila alasan rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
  • Apabla hilang, memerlukan surat keterangan hilang dari kepolisian.
  • Pas Photo warna terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar, backgorund biru dan berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab
Prosedur

Prosedur:

1. Mendaftar melalui UPL VIA Chat WA (082236908943)

2. Menyerahkan persyaratan

3. Melakukan validasi data

4. Menerima duplikat buku nikah

Download formulir
Download