Permohonan Taukil Wali

Persyaratan

PERMOHONAN TAUKIL WALI

Persyaratan:

  • Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
  • Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang
  • Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
  • Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
Prosedur

Prosedur:

  • Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Karangasem
  • Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Karangasem untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali