Permohonan Taukil Wali
Persyaratan
PERMOHONAN TAUKIL WALI
Persyaratan:
- Fc. KTP dan KK calon pengantin perempuan dan wali nikahnya
- Fc. KTP saksi berjumlah 2 orang
- Surat yang menyatakan hubungan wali nikah dengan calon pengantin dari Kepala Desa /Lurah
- Materai Rp. 10.000,- sebanyak 1 lembar
Prosedur
Prosedur:
- Wali mengajukan permohona kepada KUA Kec. Karangasem
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Karangasem untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali