Ikrar Wakaf
Persyaratan
IKRAR WAKAF
Persyaratan:
- Nazhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif
- Fc. KTP / KK Wakif dan Pengurus Nazhir yang ditunjuk
- Asli Sertfikat Hak Milik (SHM) dan surat pernyataan tidak dalam sengketa
- Fc. KTP / KK 2 orang saksi
- Materai Rp. 10.000 sebanyak 6 lembar
Prosedur
Prosedur:
- Wakif dan atau pengurus nazhir yang ditunjuk wakif hadir ke KUA Kecamatan Kecamatan Karangasem dengan membawa syarat yang telah ditentukan
- KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan untuk pelaksanaan ikrar wakaf
- Wakif melakukan pengucapan ikrar wakaf kepada nazhir dihadapan PPAIW dan disaksikan 2 orang saksi (form tersedia)
- PPAIW membuat Akta Ikrar Wakaf yang ditandatangani oleh wakif, nazhir, 2 orang saksi dan PPAIW (form tersedia)