Persyaratan
REKOMENDASI PENGESAHAN NAZHIR
Persyaratan:
A. Perseorangan
- Nadzhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang
B. Badan Hukum
- Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam
C. Organisasi
- Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan