Rekomendasi Pengesahan Nadzir

Persyaratan

REKOMENDASI PENGESAHAN NAZHIR

Persyaratan:

A. Perseorangan

  1. Nadzhir Perseorangan ditunjuk oleh wakif dengan memenuhi persyaratan menurut undang-undang

B. Badan Hukum

  1. Badan hukum Indonesia yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam

C. Organisasi

  1. Pengurus organisasi harus memenuhi persyaratan Nazhir Perseorangan
Prosedur

Prosedur:

  1. Pengurus nazhir yang ditunjuk hadir ke KUA Kecamatan Karangasem dengan membawa syarat yang telah ditentukan
  2. KUA akan melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan kalau diperlukan dilakukan visitasi
  3. Pembuatan Rekomendasi oleh Kepala KUA yang ditujukan kepada BWI Perwakilan Kabupaten Karangasem /Perwakilan Provinsi Bali