PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH
    
        
            Persyaratan
            
	- Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
 
	- Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
 
	- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
 
	- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6)   Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf  (jika wali sudah meninggal dunia)
 
	- Materai 10.000   1 lembar
 
         
     
    
        
            Prosedur
            
	- Download dan Print formulir  
 
	-  Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Kintamani
 
	-  Wali dan 2 orang saksi  hadir ke KUA Kecamatan Kintamani untuk pemeriksaan dan penandatangan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
 
	- Seluruh Persyaratan di bawa ke UPL KUA Kecamatan Kintamani
 
	- Biaya   : 0 Rupiah
 
	- Waktu : 30 menit