PERMOHONAN SURAT TAUKIL WALI BIL KITABAH
Persyaratan
- Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
- Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
- Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
- Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6) Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf (jika wali sudah meninggal dunia)
- Materai 10.000 1 lembar
Prosedur
- Download dan Print formulir
- Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kecamatan Kintamani
- Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kecamatan Kintamani untuk pemeriksaan dan penandatangan Ikrar Taukil Wali Bil Kitabah
- Seluruh Persyaratan di bawa ke UPL KUA Kecamatan Kintamani
- Biaya : 0 Rupiah
- Waktu : 30 menit