LEGALISIR BUKU NIKAH

Persyaratan

1. Pemohon membawa BUKU NIKAH Asli ke KUA

2. Foto Copy Buku Nikah dalam bentuk Lembaran (tidak di potong) foto copy sejumlah yang diperlukan

Prosedur
  1. Pemohon dapat mengajukan pelayanan dengan mengakses melalui Web : kua-bali.id kemudian pilih KUA Kecamatan Kintamani, klik pelayanan KUA dan pilih sesuai keperluan
  2. Melakukan  Mendaftar melalui UPL KUA Kecamatan Kintamani sambil membawa asli dan fotocopy buku nikah atau surat nikah
  3. Menyerahkan Foto Copy dan menunjukkan Buku Nikah ASLI kepada petugas KUA
  4. Petugas KUA melakukan penelitian dan verifikasi buku nikah (dengan cara mencocokkan nomor seri buku nikah dengan catatan induk pernikahan pada KUA)
  5. Setelah cocok dan terdapat kesamaan buku nikah dengan catatan milik KUA serta diyakini kebenaran buku nikah tersebut, kemudian petugas KUA membubuhkan stempel mengetahui Kepala KUA dan nama beserta NIP. nya. Kemudian menyerahkan kepada Kepala KUA untuk membubuhkan tanda tangan dan stempel KUA
  6. Fotocopy yang sudah dilegalisir bisa diserahkan kepada pemohon legalisir guna kepengurusan surat yang diperlukan
  7. Biaya   : 0 Rupiah
  8. Waktu : 60 menit