1. Buku Nikah yang Asli
2. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran
1. Mengajukan permohonan
2. Petugas Memverifikasi data dan dokumen
3. Petugas melakukan perubahan nama atau data
4. Penyerahan hasil layanan
5. Biaya : 0 Rupiah
6. Waktu : 60 menit