PERUBAHAN NAMA ATAU DATA PERSEORANGAN PADA BUKU NIKAH

Persyaratan

1. Buku Nikah yang Asli

2. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran

Prosedur

1. Mengajukan permohonan

2. Petugas Memverifikasi data dan dokumen

3.  Petugas melakukan perubahan nama atau data

4. Penyerahan hasil layanan

5. Biaya   : 0 Rupiah

6. Waktu : 60 menit