PENCATATAN PERJANJIAN PERKAWINAN

Persyaratan

Pencatatan Perjanjian Perkawinan dibuat di Indonesia dan pelaksanaan Perkawinan dicatat pada Kantor Perwakilan RI di Luar Negeri 

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga

2. Foto Copy Perjanjian Perkawinan

3. Buku Nikah Suami dan Istri

Pencatatan Perubahan atau Pencabutan Perjanjian Perkawinan

1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga

2. Foto Copy Perjanjian Perkawinan

3. Buku Nikah Suami dan Istri

Prosedur

1. Pemohon mengajukan permohonan

2. Pemohon menyerahkan persyaratan sesuai permohonan

3. Menerima Layanan

4. Biaya   : 0 Rupiah

5. Waktu : 60 menit