REKOMENDASI NIKAH bagi CALON PENGANTIN

Persyaratan

Persyaratan Rekomendasi Nikah Calon Pengantin 

1. Pas Foto warna dengan background biru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar laki-laki dengan menggunakan kopiah/ peci dan perempuan dengan mengunakan jilbab dan baju muslim

2. Surat Pengantar perkawinan Form N1 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah                             Blangko Model N1 Pengantar Nikah (1).pdf

3. Surat Persetujuan Catin mengisi Form N4 (Surat Ijin dari Orang Tua) bagi yang belum berusia 21 Tahun serta di Foto Copy sebanyak 1 lembar      Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf 

4. Surat Izin Orang tua mengisi Form N5, jika Calon Pengantin belum berusia 21 Tahun                             Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf

5. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir masing-masing 2 lembar

6. Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka dan perawan dari Kepala Desa/Lurah atau Surat Pernyataan (jejaka atau perawan) (duda atau janda) yang bermaterai 10.000

7. Foto Copy Akta Cerai sebanyak 1 lembar dan menunjukkan aslinya bagi janda atau duda, yang cerai karena putusan Pengadilan

8. Fotokopi Akta Cerai atau Akta Kematian atau Keterangan Kematian bagi yang berstatus duda atau janda, Mengisi Form N6 bagi janda atau duda, yang cerai karena meninggal dunia yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah serta di foto copy sebanyak 1 lembar                  Blangko Model N6 S. Ket. Kematian.pdf

9. Foto Copy surat ijin nikah bagi anggota TNI atau POLRI dari Komandan atau kesatuannya

10. Surat  Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin yang belum berusia 19 tahun

11. Foto Copy Sertifikat Muallaf bagi yang Muallaf 

12. Semua berkas persyaratan di Scan dengan format PDF 1 rangkap

13. Surat Keterangan Mepamit dan Surat Pernyataan Diri bagi Calon Pengantin        surat pernyataan diri ( mepamit ).pdf    Surat Pernyataan diri.pdf

Syarat Tambahan

1. Surat Izin Menikah dari Kesatuan bagi TNI atau POLRI

2. Surat Ganti Nama untuk Calon Pengantin yang pernah ganti nama

3. Surat Ijin Menikah dari Pengadilan Agama untuk pernikahan Poligami


Prosedur

1. Calon pengantin datang ke KUA Kecamatan Kintamani dengan membawa persyaratan  atau calon pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui link kua-bali.id (LAYAK)

2. Persyaratan yang telah lengkap dan tertanda tangani Kepala Desa/Lurah di copy satu rangkap

3. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin oleh penghulu

4. Menunggu proses layanan dan menerima Rekomendasi Nikah sesuai KUA Kecamatan yang di tujukan

5. Biaya    : 0 Rupiah

6. Waktu  : 20 menit

Download formulir
Download