Persyaratan Penerbitan Duplikat Buku Nikah
1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)
2. Jika alasan rusak , harus disertai dengan buku nikah yang rusak
3. Jika alasan hilang, harus disertai Surat Hilang dari Kepolisian
4. Pas Foto warna terbaru ukuran 2x3= 2 lembar (berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab)
1. Mendaftar melalui Unit Pelayanan Langsung Via WA (082147611644)
2. Menyerahkan persyaratan
3. Melakukan Validasi Data
4. Menerima Duplikat Buku Nikah
5. Biaya : 0 Rupiah
6. Waktu : 25 menit