TATA CARA WAKAF TANAH MILIK

Persyaratan

PERSYARATAN

1. Calon Wakif (orang yang ingin mewakafkan) melakukan musyawarah dengan keluarga untuk mohon persetujuan untuk mewakafkan sebagian tanah miliknya

2. Syarat tanah yang diwakafkan adalah milik Wakif baik berupa pekarangan, pertanian atau sudah berdiri bangunan boleh berupa tanah dan bangunan produktif

3. Calon Wakif memberitahukan kehendaknya kepada Nadzir (orang yang diserahi mengelola harta benda wakaf) di Desa atau Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk

4. Nadzir terdiri dari : 

a. Nadzir Perorangan biasa disebut Nadzir Desa/ Kelurahan atau Nadzir yang ditunjuk orang yang berdomisili KTP di Kecamatan tempat objek Wakaf

b. Nadzir Organisasi contoh pengurus NU di tingkat Kabupaten

c. Nadzir Badan Hukum (memenuhi) persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku

5. Calon Wakif dan Nadzir memberitahukan kehendaknya kepada Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yaitu Kepala KUA yang mewilayahi tempat objek wakaf guna

    Merencanakan Ikrar Wakaf dengan membawa bukti asli dan foto copy kepemilikan (Sertifikat Hak) yang sudah dikuasai Lembaga Sosial

6. Bila objek yang diwakafkan berasal dari Sertifikat Hak Milik yang dipecah (tidak diwakafkan keseluruhan) maka perlu dipecah dulu sesuai dengan luas yang diwakafkan

    Proses pemisahan atau pemecahan sertifikat di BPN, apabila dari tanah Yayasan atau bekas hak adat, atau dari tanah Negara perkiraan luas yang diwakafkan mendekati luas sebenarnya

7.  Calon Wakif & Nadzir memenuhi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (lihat lampiran persyaratan administrasi) Diusakan persyaratan administrasi telah lengkap sebelum 

      dilaksanakan Ikrar Wakaf

8.  Setelah persyaratan diperiksa dan cukup memenuhi syarat, Ikrar Wakaf dilaksanakan di depan PPAIW dan diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (untuk wakaf baru/wakifnya masih ada) atau 

      Akta Ikrar Pengganti Ikrar Wakaf (untuk wakaf telah lama dilakukan oleh wakif dibawah tangan dan wakifnya telah meninggal dunia, ahli waris hanya mendaftarkan wakaf)

9.   Nadzir atau orang yang ditunjuk mendaftarkan Tanah Wakaf ke Kantor BPN setempat untuk mendapatkan sertipikat Tanah Wakaf sesuai dengan persyaratan yang ada. (lihat gambar 

      tahapan sertipikat tanah wakaf)



Prosedur
Prosedur Tata Cara Wakaf Tanah Milik

KUA Kecamatan Kintamani


1 .Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga  Wakif dilegalisir kepala desa/kelurahan atau camat

2 .Foto Copy KTP Nadzir dilegalisir kepala desa/kelurahan

3. Asli sertifikat tanah yang diwakafkan

4. SK Nadzir dari KUA asli atau copy dilegalisir.

5. Ikrar Wakaf & Akta Ikrar Wakaf atau Akta Pengganti AIW asli

6. Surat keterangan Warisan dari kepala desa/kelurahan diketahui camat bila wakif meninggal dunia atau sertipikat masih atas nama orang tua yang sudah meninggal.

7.Surat Persetujuan dan Kuasa seluruh ahli waris kepada wakif (mewakili seluruh ahli waris) untuk mendaftar/melaksanakan ikrar wakaf.

8. Foto copy KTP/KSK seluruh ahli waris dilegalisir (no 6 – 7 bila wakif atau sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal)

9. Copy surat keterangan  PBB bidang wakaf   bila ada dan SPP Waris bila diperlukan (Nomor 1 s/d 8 rangkap 2 dilegalisir)

10. Mengisi Formulir BPN

11. Biaya    : 0 Rupiah

12. Waktu  : 25 menit