LAYAKLayanan Agama Kecamatan
PERSYARATAN
1. Pengantar dari KBRI
2. Bukti Pernikahan Luar Negeri
3. Fotokopi KTP dan KK
4. Mengisi form pencatatan
1. Mengajukan permohonan
2. Pemeriksaan dokumen
3. Pencatatan
4. Biaya : 0 Rupiah
5. Waktu : 30 menit