1. Surat permohonan untuk pengukuran/kalibrasi Arah Kiblat yang ditujukan Kepada Kepala KUA Kecamatan Kintamani yang ditanda tangani oleh Pengurus Lembaga yang mengajukan
2. Surat pernyataan bahwa lokasi tersebut belum/tidak pernah diukur arah kiblatnya atau ingin di kalibrasi kembali arah kiblatnya
3. Denah lokasi yang bersangkutan dan menyertakan Nomor kontak person Pengurus yang mengajukan