PERSYARATAN NIKAH
1. Pas foto background biru, ukuran 2x3= 2 Lembar, 3x4= 5 Lembar, 4x6= 1 Lembar, bagi Calon Pengantin Wanita menggunakan jilbab dan berkopiah atau peci bagi Catin laki-laki
2. Mengisi Form N1 yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Kepala Kelurahan Blangko Model N1 Pengantar Nikah (1).pdf
3. Surat Persetujuan Calon Pengantin Form N4 Blangko Model N4 Persetujuan Calon Pengantin.pdf
4. Surat Rekomendasi bagi Calon Pengantin yang berasal dari luar Kecamatan Kintamani
5. Mengisi Form N5 (Surat Ijin Orang Tua) bagi yang belum berusia 21 tahun Blangko Model N5 Surat Izin Orang Tua.pdf
6. Surat Keterangan Kematian Form N6 Blangko Model N6 S. Ket. Kematian.pdf
7. Foto Copy KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan Ijazah terakhir masing-masing 1 lembar
8. Menyerahkan Foto Copy KTP saksi pernikahan 2 orang (laki-laki usia 21 tahun ke atas) dan Foto Copy KTP Wali Nikah
9. Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi Calon Pengantin yang belum berusia 19 tahun
10. Imunisasi/ Vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi Calon Pengantin wanita
11. Surat Keterangan belum menikah bagi jejaka atau perawan dari Kepala Desa/Lurah
12. Foto Copy sertifikat Muallaf bagi yang Muallaf dan menyertakan Surat Keterangan Mepamit atau Surat Pernyataan Diri
13. Mengikuti Kursus Calon Pengantin atau menyerahkan sertifikat Suscatin bagi yang sudah mengikutinya
14. Jenis dan besaran Mas Kawin
15. Materai 10.000
16. Waktu pendaftaran 10 hari kerja sebelum akad nikah. Dispensasi dari Camat bagi pernikahan yang pelaksanaannya kurang dari 10 hari kerja.
TAMBAHAN BAGI ANGGOTA TNI ATAU POLRI
1. Surat ijin menikah dari komandan atau kesatuannya
TAMBAHAN BAGI JANDA ATAU DUDA
1. Akta cerai asli bagi duda atau janda, yang cerai karena Putusan Pengadilan
TAMBAHAN BAGI POLIGAMI
1. Surat Ijin dari Pengadilan Agama untuk pernikahan poligami
TAMBAHAN
1. Surat Ijin ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama
PERSYARATAN BAGI WARGA NEGARA ASING
1. Pas Foto Background biru, ukuran 2x3= 2 lembar, 3x4= 5 lembar, 4x6= 1 lembar dan bagi Calon Pengantin Wanita menggunakan jilbab
2. Surat Ijin Menikah dari Kedutaan/Kantor Konsulat Jenderal Negara yang bersangkutan, yang di terjemahkann dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi bagi WNA dan melampirkan data kedua orang tua warga negara sesuai dengan data pada Akta Nikah
3. Foto Copy Passport
4. Foto Copy VISA/Kitas yang masih berlaku
5. Foto copy Akta Kelahiran
6. Akta Cerai asli bagi duda atau janda, yang cerai karena Putusan Pengadilan
7. Keterangan kematian bagi duda atau janda karena meninggal dunia
8. Surat tanda lapor diri dari Polres atau Polda
9. Foto copy Sertifikat Muallaf
10. Semua dokumen yang berbahasa asing diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah
1. Mengisi formulir pernikahan dan melampirkan persyaratannya
2. Melakukan pendaftaran Via Online dengan cara :
PENDAFTARAN NIKAH MELALUI LINK https://simkah4.kemenag.go.id
Klik Daftar Nikah, pilih nikah dimana :
Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
Tanggal dan Jam Nikah
Masukkan data calon suami dan calon istri
Masukkan email dan unggah foto
Checklist dokumen
Cetak bukti pendaftaran dan disetorkan ke UPL KUA Kecamatan Kintamani
Menunggu Konfirmasi dan Pemanggilan Pemeriksaan Calon Pengantin
3. Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Kintamani akan melakukan konfirmasi setelah adanya Validasi dari Capil
Untuk selanjutnya akan dijadwal untuk Pemeriksaan Nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri dan wali nikah
4. Biaya Nikah Rp 0,- bagi pelaksanaan di Balai Nikah KUA di saat hari kerja
Biaya Nikah Rp 600.000 bagi pelaksanaan nikah di luar kantor KUA dan dibuatkan Billing Pembayaran selanjutnya di setorkan langsung ke Bank BRI atau Kantor Pos
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi Unit Pelayanan Langsung KUA Kecamatan Kintamani ( 036651514 ) atau datang langsung ke KUA Kecamatan Kintamani
Informasi dan Konsultasi di hari dan jam kerja, tanggal merah dan libur bali tutup
Senin - Jumat 08.00 - 16.00
5. Waktu : 15 menit