PERMOHONAN SKT (Surat Keterangan Terdaftar) MAJELIS TAKLIM

Persyaratan

PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM

( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )

==================================================


  1. Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Kuta
  2. Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung Up. Kasi Bimas Islam Kabupaten Badung.
  3. Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
  4. Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
  5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
  6. Denah Lokasi Majelis Taklim
  7. Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir.
  8. Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.
Prosedur

Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WITA

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WITA


Tanggal merah dan libur Vakultatif  tutup

KONFIRMASI MELALUI :

kliKUA  By Whatsapp:      wa.me//6289689389955 

Telp. 03619060872