Persyaratan
PERSYARATAN IJIN OPERASIONAL MAJELIS TAKLIM
( Berdasarkan Permenag RI No.29 Tahun 2019 )
==================================================
- Surat Permohonan Rekomendasi Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala KUA Kecamatan Kuta
- Surat Permohonan Ijin Operasional Majelis Taklim Yang ditujukan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung Up. Kasi Bimas Islam Kabupaten Badung.
- Proposal Ijin Pendirian Majelis Taklim dalam bentuk jilid yang meliputi: Sampul depan, pendahuluan, Sejarah berdirinya Majelis taklim ( Tgl,Bulan dan Tahun Berdiri ) Dasar pemikiran, Tujuan, Pendanaan, Kegiatan, Jumlah Jama’ah, Jumlah Ustadz, Struktur Kepengurusan, Materi Kegiatan, dan Foto Kegiatan Majelis Ta’lim.
- Surat Keterangan Domisili Majelis Taklim dari Kelurahan/Kepala Desa Setempat.
- Foto Copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) pengurus dan Jama’ah minimal 15 orang (lebih banyak sangat dianjurkan).
- Denah Lokasi Majelis Taklim
- Piagam atau Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) bagi Majelis Taklim yang akan melakukan perpanjangan Ijin Operasional dengan tenggang waktu tiga bulan sebelum SKT berakhir.
- Masa Berlaku SKT Majelis Taklim adalah lima Tahun.