Prosedur
- Kepala KUA Kecamatan kuta melakukan disposisi kepada Tim Pengukur/kalibrasi arah kiblat untuk menentukan jadwal pengukuran arah kiblat
- Tim pengukur/kalibrasi arah kiblat melakukan pengukuran arah kiblat disaksikan oleh lembaga yang mengajukan dan pihak lain yang terkait.
- Setelah pengukuran arah kiblat dilaksanakan, maka Tim Pengukur/Kalibrasi Arah Kiblat akan membuat sketsa petunjuk arah kiblat yang benar pada lokasi yang bersangkutan.
- Setelah pengukuran/kalibrasi arah kiblat dilaksanakan dan telah jelas titik letak (koordinat) lintang dan bujur tempat, serta arah kiblatnya, maka langkah selanjutnya akan dibuatkan berita acara pengukuran yang di tanda tangani oleh tim pengukur dan beberapa saksi, serta akan di buatkan sertifikat pengukuran/kalibrasi arah kiblat lokasi yang bersangkutan.
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WIB
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
Whatsapp : wa.me//6287778164228
Telp. 0361 755997