PENDAFTARAN BUKTI PERNIKAHAN LUAR NEGERI

Persyaratan
  1. Surat Pengantar dari KBRI
  2. Dokumen Bukti Pernikahan Luar Negeri
  3. Fotocopy KTP KK Suami Istri
Prosedur
  1. pemohon membawa seluruh dokumen persyaratan ke KUA Kec. Kuta
  2. pemeriksaan data
  3. pencatatan pendafataran pernikahan luar negeri


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WIB

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WIB


Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Whatsapp :       wa.me//6287778164228 

Telp. 0361 755997