PENERBITAN AKTA IKRAR WAKAF

Persyaratan
  1. Sertifikat hak milik yang telah dicek kebenarannya oleh BPN
  2. Fotocopy KTP para pihak (sakit, nadzir dan 2 orang saksi)
  3. Materai 10.000 (6 lembar)
  4. Denah lokasi
Prosedur
  1. Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
  2. PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
  3. Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
  4. Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
  5. Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
  6. Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WIB

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WIB


Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Whatsapp :       wa.me//6287778164228 

Telp. 0361 755997