Prosedur
- Wakif memberitahukan kehendak wakafnya kepada PPAIW / Kepala KUA
- PPAIW melakukan penerbitan terhadap persyaratan wakaf dan calon Nadzir
- Penerbitan surat pengesahan Nadzir dan pembuatan naskah Ikrar Wakaf dan Akta Ikrar Wakaf
- Wakif mengikrarkan wakaf kepada Nadzir dihadapan PPAIW dan 2 (dua) orang saksi
- Penandatangan naskah Akta Ikrar Wakaf masing-masing rangkap 3 (tiga)
- Pengiriman berkas ke BPN untuk proses penerbitan sertifikat wakaf
Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja
Waktu Pelayanan :
Senin sd. Kamis
08.00-15.30 WIB
Hari Jum'at
08.00 sd. 16.00 WIB
Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup
KONFIRMASI MELALUI :
Whatsapp : wa.me//6287778164228
Telp. 0361 755997