PENERBITAN DUPLIKAT KUTIPAN AKTA NIKAH

Persyaratan

A. Duplikat BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Fotocopy KTP, KK Suami Istri.
  4. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak
  5. Foto berwarna background biru (berkopiah/bejilbab) ukuran 2x3=2 lembar, 3x4=1 lembar
  6. Materai 10.000 (1 lembar)

B. Duplikat Kutipan Akta Nikah (Cerai)

  1. Mengajukan Permohonan duplikat dengan membawa Surat permohonan Duplikat yang telah di tanda tangan dengan materai 10.000 Formulir Permohonan Duplikat Akta Nikah.pdf
  2. melampirkan surat kuasa jika di wakilkan
  3. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (Jika hilang)/ Buku Nikah yang Rusak.
  4. Fotocopy KTP, KK Suami/Istri.
Prosedur
  1. Pemohon membawa seluruh persyaratan permohonan duplikat ke KUA Kec. Kuta
  2. Petugas mengecek kelengkapan dokumen
  3. Petugas memproses penerbitan duplikat Kutipan Akta Nikah
  4. pemohon ke KUA mengambil Duplikat Kutipan Akta Nikah


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WIB

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WIB


Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Whatsapp :       wa.me//6287778164228 

Telp. 0361 9587017