PERMOHONAN PENYERAHAN TAUKIL WALI BIL KITABAH

Persyaratan
  1. Fotocopy KTP & KK Calon Suami Istri
  2. Fotocopy KTP & KK Wali Nikah
  3. Fotocopy Akta Kelahiran
  4. Fotocopy Buku Nikah Orang Tua
  5. Fotocopy KTP Saksi 2 Orang
  6. Fotocopy Akta Kematian / Surat Keterangan Kematian (Model N6)   Blangko Model N6 S. Keterangan Kematian.pdf  (jika wali sudah meninggal dunia)
  7. Materai 10.000   1 lembar
Prosedur
  1. Download dan Print formulir Surat Keterangan Wali.pdf
  2. Diisi dan minta tanda tangan stempel ke desa/kelurahan
  3. Wali mengajukan permohonan kepada KUA Kec. Kuta
  4. Wali dan 2 orang saksi hadir ke KUA Kec. Kuta untuk pemeriksaan dan penandatangan ikrar taukil wali bil Kitabah


Informasi dan konsultasi di hari dan jam kerja 

Waktu Pelayanan :

Senin sd. Kamis       

08.00-15.30 WIB

Hari Jum'at

08.00 sd. 16.00 WIB


Tanggal merah dan libur Vakultatif tutup

KONFIRMASI MELALUI :

Whatsapp :       wa.me//6287778164228 

Telp. 0361 755997