Prosedur
Prosedur:
- Mengisi formulir Pendaftaran pernikahan dan melampirkan persyaratannya;
- Melakukan Pendaftaran Pernikahan Via Online Dengan Cara:
- Akses simkah.kemenag.go.id
- Klik daftar nikah, pilih nikah dimana : a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan, b. Tanggal dan Jam akad nikah
- Masukan data calon suami dan calon istri
- Masukkan email dan unggah foto
- Checklist dokumen
- Cetak bukti pendaftaran kirim ke UPL KUA Kecamatan Manggis via WA (082237468351) atau datang langsung ke KUA Kec. Manggis
- Menunggu Konfirmasi dari admin di Whatsapp yang digunakan saat mendaftar dan ditindaklanjuti dengan membawa persyaratan ke KUA Manggis
- Melakukan Verifikasi berkas persyaratan pendaftaran nikah dan untuk selanjutnya akan dijadwal untuk pemeriksaan nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali nikah
- Pemeriksaan Pernikahan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikah oleh Penghulu KUA Kecamatan Manggis
- Pengawasan pernikahan oleh Penghulu dan Pencatatan pernikahan oleh Kepala KUA selaku PPN KUA Kecamatan Manggis
- Biaya Nikah
- Biaya nikah Rp. 0,- bagi pelaksanaan nikah di dalam kantor di pada hari/jam kerja dan membayar Rp. 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah) bagi pelaksanaan nikah di luar KUA, yang disetorkan langsung ke bank atau kantor pos setelah mendapat billing dari KUA Kecamatan Manggis
Untuk informasi dan konsultasi lebih lanjut dapat menghubungi UPL KUA Manggis via WA (082237468351), Telp (0363) 41143 atau datang langsung ke KUA Kecamatan Manggis.
Tanggal Merah dan Libur Bali tutup