Prosedur
Prosedur:
- Calon pengantin dapat memperoleh informasi dan berkas permohonan layanan melalui Pelita Bali (pelitabali.kemenag.go.id), pilih layak (Layanan Agama Kecamatan) KUA Kecamatan Manggis atau dapat datang langsung Ke KUA pada jam Layanan
- Daftar nikah online via web https://simkah4.kemenag.go.id/
- Cetak Bukti pendaftaran Nikah
- Petugas Mengecek Kelengkapan Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah
- Pendaftaran diterima (Jika Dokumen Persyaratan Pendaftaran Nikah Lengkap)
(pelaksanaan pernikahan paling cepat bisa dilaksanakan 10 hari (kerja) setelah pendaftaran di terima oleh petugas KUA )
- Melakukan pemeriksaan kesehatan untuk nikah di fasilitas kesehatan terdekat dan membawa bukti surat kesehatan
- Petugas memberikan jadwal pemeriksaan nikah (Verifikasi Data) dan Bimbingan Perkawinan
- Calon pengantin dan wali wajib hadir saat pemeriksaan
- Calon Pengantin wajib hadir pada Bimbingan Perkawinan
- Pelaksanaan akad nikah
- Pengantin menerima buku nikah
INFORMASI DAN KONSULTASI di HARI DAN JAM LAYANAN SEBAGAI BERIKUT :
SENIN - JUM'AT
08.00-15.00 WITA
LIBUR NASIONAL , CUTI BERSAMA & LIBUR BALI TUTUP
KONFIRMASI MELALUI :
Telp. (0363) 41143
WA. 081337249703
Email : kuamanggisbuitan@gmail.com