Persyaratan
PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH
CALON PENGANTIN LAKI-LAKI
- Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
- Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
- Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
- Mengisi data pengantin (terlampir);
- Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
- Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
- Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
- Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;
- Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
- Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
- Semua berkas persyaratan difotokopi 2 rangkap.
SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN
- Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
- Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
- Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
- Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.