Rekomendasi nikah Bagi calon pengantin laki-laki

Persyaratan

PERSYARATAN REKOMENDASI NIKAH

CALON PENGANTIN LAKI-LAKI

  1. Surat pengantar perkawinan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah (Model N1 Terlampir);
  2. Surat persetujuan mempelai (Model N4 Terlampir);
  3. Surat izin orang tua (Model N5 Terlampir), Jika belum berusia 21 Tahun;
  4. Mengisi data pengantin (terlampir);
  5. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran/ keterangan kelahiran dan dan ijazah terakhir;
  6. Surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan;
  7. Surat keterangan bepergian dari Desa/Kelurahan (terutama bagi yang menikah di luar Bali)
  8. Pas foto warna dengan background biru, 3x4 = 2 lembar dengan menggunakan busana muslim berkopiah;
  9. Surat dispensasi dari Pengadilan bagi calon mempelai yang berusia kurang dari 19 tahun;
  10. Fotokopi Akta cerai/akta kematian/ keterangan kematian bagi yang berstatus duda atau Janda:
  11. Semua berkas persyaratan difotokopi 2 rangkap.

SYARAT KHUSUS/TAMBAHAN

  1. Surat ganti nama untuk mempelai yang pernah ganti nama;
  2. Surat izin nikah dari kesatuan bagi TNI/POLRI;
  3. Surat izin dari pengadilan agama untuk pernikahan poligami;
  4. Surat keterangan mepamit dan Piagam/ sertifikat pengislaman bagi calon pengantin muallaf.
Prosedur

Prosedur

  1. Calon Pengantin dapat mengajukan permohonan layanan melalui link kua-bali.id/layak atau datang langsung ke KUA Kecamatan Manggis dengan membawa persyaratan sebelum pukul 12.00 Wita
  2. Persyaratan yang telah lengkap dan di tandatangani Kepala Desa / Lurah dicopy satu rangkap dapat diupload disertai konfirmasi melalui UPL KUA Kec. Manggis ( 082237468351 ) dan atau dibawa langsung ke kua.
  3. Setiba di KUA mengambil no. antrean dan mengisi buku tamu
  4. Mengikuti pemeriksaan calon pengantin oleh penghulu
  5. Menunggu proses layanan dan menerima rekomendasi nikah sesuai tujuan
Download formulir
Download