Penerbitan Duplikat Kutipan Akta Nikah

Persyaratan

Penerbitan Duplikat Kutipan Akte Nikah

Persyaratan

SYARAT PENERBITAN DUPLIKAT BUKU NIKAH

  1. Mengajukan Surat Permohonan Duplikat Buku Nikah oleh yang bersangkutan atau kuasa (dengan surat kuasa)
  2. Apabila alasan Rusak, harus disertai dengan buku nikah yang rusak
  3. Apabla hilang surat hilang dari kepolisian.
  4. Pas Photo warna Biru terbaru ukuran 2x3 = 2 lembar, berpakaian rapi dengan mengenakan kopiah/jilbab
Prosedur

Prosedur

1. Mendaftar melalui UPL VIA Chat WA ( 082237468351 )

2. Menyerahkan persyaratan

3. melakukan validasi data

4. Menerima dupikat buku nikah


Download formulir
Download